Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur Sumut Resmi Dibuka, KPU Masih Menunggu Konfirmasi

simantab.com – Hari ini, 27 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara memulai proses pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah (cakada). Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran ini akan berlangsung hingga 29 Agustus 2024.

 

Meski demikian, hingga siang hari, KPU Sumut belum menerima pemberitahuan resmi dari bakal pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur yang akan mendaftar. Komisioner KPU Sumut, Raja Ahab Damanik, mengonfirmasi hal ini saat diwawancarai oleh media.

 

“Sampai saat ini, belum ada pemberitahuan dari bakal pasangan calon atau tim penghubung terkait rencana pendaftaran,” ungkap Raja Ahab.

 

Raja menegaskan bahwa KPU Sumut telah siap sepenuhnya untuk menerima pendaftaran. Namun, di hari pertama ini, belum ada pasangan calon yang mengonfirmasi kedatangan mereka.

 

“Kami sudah siap 100 persen untuk menerima pendaftaran, tapi hingga kini, belum ada informasi dari bakal pasangan calon atau tim penghubung,” ujarnya.

 

Meskipun PKPU tidak mewajibkan bakal pasangan calon untuk memberikan pemberitahuan sebelumnya, Raja menyarankan agar mereka tetap menginformasikan kedatangan sehari sebelum mendaftar. Hal ini, menurutnya, penting agar pelayanan pendaftaran dapat berjalan dengan optimal.

 

“Informasi kedatangan sangat penting agar pelayanan bisa kami maksimalkan,” tambah Raja.

 

Pilgub Sumut 2024 diperkirakan hanya akan diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu Bobby Nasution-H. Surya yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM Plus) dan Eddy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala yang didukung oleh PDIP dan Hanura.

Iklan RS Efarina