Sumut  

Pengembangan Kasus Suap PPPK di Madina: Erwin Efendi Lubis Masih Dalam Proses

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. (f.ist/simantab) 

simantab.com – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) tengah fokus melengkapi petunjuk Jaksa terkait kasus mantan Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, enam tersangka dalam kasus dugaan suap dan korupsi seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Mandailing Natal telah memasuki tahap II (P-22).

Namun, berkas untuk Erwin Efendi Lubis masih dalam proses pelengkapan mengikuti petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saat ini, enam tersangka sudah di tahap II, tinggal Erwin Efendi Lubis yang dalam proses pelengkapan berkas,” kata Kombes Hadi pada Kamis (19/9/24).

Petugas belum mengungkapkan rincian petunjuk dari JPU. Sebelumnya, polisi menetapkan tujuh tersangka, termasuk Erwin, dalam kasus ini. Enam tersangka bersama barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan pada 1 Agustus, sementara Erwin Efendi Lubis masih dalam proses pelimpahan.

Tersangka lainnya mencakup Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madina, Dollar Hafriyanto Siregar; Kepala BKD berinisial AHN; Kasi Dikdas berinisial HS; Bendahara Disdik berinisial SD; Kasubbag Umum berinisial ISB; dan Kasi Dik Paud berinisial DM. Dollar Hafriyanto Siregar sendiri ditetapkan sebagai tersangka setelah meminta uang sekitar Rp580 juta dari peserta seleksi PPPK.

Iklan RS Efarina