Penggelembungan Anggaran: Belanja BBM Fiktif di Pemkab Simalungun

Foto : Investigasi khusus LIRA, Pengisian BBM yang tidak sesuai faktur, dengan 13 SPBU dikonfirmasi tidak pernah mengeluarkan faktur yang sesuai.(Dok.Lira) 

 

simantab.com — Pemerintah Kabupaten Simalungun mengalokasikan anggaran untuk belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas tahun 2023 sebesar Rp.2.290.770.771,00. Hingga 30 November 2023, realisasi anggaran ini hanya mencapai Rp.1.184.779.600,00 atau sekitar 51,72% dari total anggaran. Namun, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menunjukkan adanya indikasi kuat penyimpangan penggunaan anggaran tersebut.

BPK RI menemukan bahwa pengeluaran BBM dan pemeliharaan kendaraan yang dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Temuan ini mengungkapkan kerugian negara sebesar Rp 79.510.913,00, yang terdiri dari Rp 63.885.040,00 untuk belanja BBM dan Rp 15.625.873,00 untuk belanja pemeliharaan kendaraan.

Dalam pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi langsung dengan 13 SPBU, BPK RI menemukan bahwa faktur BBM yang dipertanggungjawabkan oleh Sekretariat Daerah Pemkab Simalungun tidak sesuai dengan faktur sebenarnya yang dikeluarkan oleh SPBU. Kendaraan yang tercatat melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut ternyata tidak pernah melakukan pengisian sesuai faktur yang dilaporkan.

BPK RI juga melakukan wawancara dengan pengguna kendaraan dinas, yang hasilnya menunjukkan bahwa mereka tidak dapat menunjukkan bukti pengeluaran BBM yang sebenarnya. Hal ini mengindikasikan adanya manipulasi faktur BBM untuk mencairkan dana klaim yang tidak sesuai dengan pengeluaran riil.

Selain belanja BBM, BPK RI juga menemukan ketidaksesuaian dalam belanja pemeliharaan kendaraan bermotor. Dua bengkel, CV. TSM dan CV. CB, yang tercatat bekerjasama dengan Sekretariat Daerah Pemkab Simalungun, ternyata tidak melakukan pemeliharaan sesuai dengan laporan pertanggungjawaban. Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan adanya perbedaan antara bengkel yang tercatat dalam laporan dengan bengkel yang sebenarnya digunakan.

Ratama Saragih, seorang pengamat kebijakan publik dan anggaran, menegaskan bahwa temuan ini sudah cukup untuk menjadi alat bukti permulaan adanya tindakan korupsi. “LHP BPK RI nomor 89/LHP/XVIII.MDN/12/2023 ini mengindikasikan adanya unsur kejahatan yang merugikan negara,” ujarnya. Menurutnya, hasil LHP BPK RI ini memiliki kekuatan hukum yang dapat digunakan sebagai bukti permulaan oleh aparat penegak hukum.

Jejaring Ombudsman juga menyatakan bahwa temuan ini tidak menutup kemungkinan adanya temuan yang lebih besar lagi dalam pemeriksaan lanjutan pada semester II tahun 2023.

Temuan BPK RI atas belanja BBM dan pemeliharaan kendaraan di Sekretariat Daerah Pemkab Simalungun mengungkapkan adanya penyimpangan yang merugikan negara. Faktur BBM fiktif dan laporan pemeliharaan kendaraan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya menjadi modus operandi utama dalam kasus ini. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap seluruh skandal yang mungkin terjadi dan memastikan penegakan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.

Iklan RS Efarina