Tenaga Honorer Resmi akan Dihapus, MenPAN RB Siapkan Dua Kategori Ini (Tangkapan Layar Youtube)
simantab.com Tenaga honorer atau pegawai non-ASN akan resmi dihapus dari instansi pemerintah pusat maupun daerah. Kebijakan ini mengacu pada pasal 96 dan 99 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, yang semula direncanakan berlaku mulai 29 November 2023.
Pasal 96 PP No. 49 Tahun 2018 menyatakan:
1. PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
2. Larangan tersebut juga berlaku bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah.
3. PPK dan pejabat lain yang melanggar dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 99 PP No. 49 Tahun 2018 menjelaskan:
1. Pegawai non-PNS yang sudah bertugas di instansi pemerintah tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun.
2. Mereka dapat diangkat menjadi PPPK jika memenuhi persyaratan.
3. Pegawai non-PNS diberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian.
Namun, setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, kebijakan ini ditunda hingga Desember 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas mengimbau agar Pemerintah Daerah tidak lagi merekrut tenaga honorer tanpa izin dan ketentuan tertentu.
Jika kebijakan ini dilaksanakan, pegawai ASN akan terdiri dari dua kategori: PNS dan PPPK, yang terbagi menjadi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Rencananya, tenaga honorer akan dialihkan menjadi salah satu dari dua kategori PPPK tersebut.