simantab.com, Jakarta– Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah terkait operasional Starlink di Indonesia. Mereka mendesak pembekuan izin ritel layanan internet satelit tersebut hingga regulasi yang lebih jelas diterapkan.
“APJII mengusulkan pemerintah meninjau ulang lisensi Starlink serta mengambil tindakan tegas untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” kata Ketua Umum APJII Muhammad Arif, dikutip dari Detik.com, Selasa (28/5/2024).
Selain itu, APJII juga menyoroti belum adanya pembangunan Network Operation Center (NOC) oleh Starlink di Indonesia, yang merupakan salah satu syarat untuk uji layak operasi (ULO) yang ditekankan oleh Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi.
Arif mengungkapkan kekhawatiran mengenai dampak negatif terhadap bisnis penyelenggara jasa internet (ISP) lokal, terutama di daerah pedesaan. “Kehadiran Starlink berpotensi mengurangi keberagaman dan pilihan layanan bagi masyarakat setempat, serta mengancam keberlangsungan ISP lokal,” ujarnya.
Berikut empat rekomendasi APJII terkait operasional Starlink:
1. Pembekuan izin penjualan ritel layanan Starlink hingga regulasi yang lebih jelas diterapkan.
2. Pemerintah diminta membuka kembali diskusi dan mempertimbangkan ulang keputusan terkait lisensi dan cakupan operasional Starlink.
3. Mengambil langkah-langkah yang adil dan bijak untuk menjaga keseimbangan industri telekomunikasi di Indonesia, agar manfaatnya dirasakan oleh seluruh masyarakat.
4. Jika pemerintah gagal mengatur persaingan dan menjaga industri, APJII menuntut penghentian pungutan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Universal Service Obligation (USO).