Penipuan Modus Masuk Akpol: Tersangka Nina Wati Ditahan, Kasus Segera Disidangkan

Nina Wati yang kini ditahan oleh JPU di Lapas Wanita Kelas IIA Medan.(Foto:Polda Sumut)

simantab.com – Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan calon Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) memasuki babak baru. Pada Selasa (10/9/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka Nina Wati (NW) dari penyidik Polda Sumut. Tersangka kini resmi ditahan di Lapas Wanita Kelas IIA Medan.

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, membenarkan penahanan tersebut.

“Benar, JPU sudah menerima pelimpahan tahap II atas nama tersangka Nina Wati,” ujarnya pada Rabu (11/9/2024).

Setelah pelimpahan ini, JPU akan segera menyusun dakwaan agar kasus ini bisa segera disidangkan.

Nina Wati diduga melakukan penipuan terhadap Afnir, korbannya, dengan menjanjikan bisa meloloskan anak korban menjadi Taruna Akpol. Penipuan yang terjadi pada Agustus 2023 tersebut membuat korban mengalami kerugian hingga Rp 1,3 miliar.

Tersangka juga sempat menawarkan kesempatan kedua dengan iming-iming sisa kuota yang ternyata juga fiktif.

Setelah beberapa bulan tanpa hasil, korban akhirnya melapor ke Polda Sumut pada Februari 2024. Tak lama berselang, pada Maret 2024, Nina Wati ditangkap di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Kini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), Kejati Sumut telah menunjuk JPU Randi Tambunan untuk menangani proses persidangan. Penipuan dengan modus meloloskan calon Taruna Akpol ini menarik perhatian publik karena melibatkan jumlah uang yang besar serta harapan palsu yang diberikan kepada keluarga korban.

Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya berhati-hati terhadap penipuan berkedok janji masuk institusi pendidikan atau pekerjaan, terutama yang melibatkan iming-iming suap atau jalan pintas.

Iklan RS Efarina