Perayaan HUT RI di Lapas Pematangsiantar : 16 Narapidana Bebas 

Kepala Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, M. Pithra Jaya Saragih, Memberi Penghormatan Pengibaran Bendera. (Arsip Kalapas Siantar) 

simantab.com – HUT RI ke-79 tahun 2024 adalah momen istimewa bagi seluruh warga Indonesia. Di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, upacara peringatan dilaksanakan dengan khidmat oleh seluruh petugas dan warga binaan.

Kebahagiaan bertambah dengan pemberian remisi umum 17 Agustus 2024. Sebanyak 1.144 narapidana menerima pengurangan masa pidana, termasuk 16 orang yang mendapatkan Remisi Umum RU II dan langsung bebas. Selain itu, dua perwakilan narapidana yang memperoleh Remisi Umum RU II mengikuti upacara di Lapangan Sepakbola Perdagangan, Kabupaten Simalungun, di mana remisi mereka diserahkan oleh Wakil Bupati Simalungun, H. Zonny Waldi.

Kepala Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, M. Pithra Jaya Saragih, membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM serta menyerahkan remisi secara simbolis kepada para narapidana sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2024.

Remisi adalah hak dasar bagi WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang berkelakuan baik, diantaranya dengan tidak melanggar tata tertib, aktif mengikuti kegiatan ibadah, olahraga, dan upacara, serta terlibat dalam berbagai pelatihan kemandirian. Di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, pelatihan unggulan meliputi perikanan, perkebunan, mebel, tenun, dan bakery. Semua ini merupakan bagian dari upaya Lapas mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke masyarakat tanpa mengulangi perbuatannya,” tutup Pithra.

Iklan RS Efarina