Simantab – Puluhan batang ganja diendus aparat kepolisian di perladangan kopi milik SG, seorang petani di Dolok Silau, Kabupaten Simalungun. Saat hendak ditangkap SG berhasil lolos dari sergapan petugas. Sementara, istri dan anaknya diamankan polisi.
Pelaku menanam 24 batang ganja yang ditemukan di Perladangan Juma Lepar, Nagori Ujung Bawang, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, Jumat, 14 Juni 2024, sekitar pukul 00.30 WIB.
“Ladang tersebut berlokasi tidak jauh dari rumah tersangka,” kata Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldy Pane.
Polisi menyebutkan, puluhan batang ganja berusia sekitar 1 tahun ditanam di antara pohon kopi. Tanaman ganja tersebut diikat pada pohon kopi atau bambu panjang agar tidak terlihat menonjol. Usianya
“Semua tanaman ganja dicabut dan diamankan sebagai barang bukti,” ujarnya.
Polres Simalungun bekerjasama dengan Polsek Dolok Silau mengungkap tanaman terlarang tersebut. Polisi lalu menyusun siasat untuk menangkap pemilik ladang. Namun sayangnya kedatangan sepasukan polisi diduga telah dietahui pelaku.
“Sesampainya di rumah tersangka, anjing penjaga rumah menggonggong, mengindikasikan kedatangan petugas. Tersangka SG melarikan diri melalui dapur menuju jurang yang dipenuhi semak belukar. Upaya pengejaran oleh petugas tidak membuahkan hasil,” sebutnya.
Kasat menambahkan, dari dalam rumah petugas menemukan istri tersangka, SMB (38), dan anaknya, RAG (17). Keduanya lalu diamankan ke Polsek Dolok Silau, termasuk tanaman barang bukti batang ganja.
Sementara itu, polisi tengah memburu keberadaan tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting sehingga kami dapat mengungkap ladang ganja ini. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan upaya terbaik untuk menangkap tersangka Sinar Ginting dan memutus jaringan narkoba di wilayah ini,” tandasnya.