Pilkada 2024: 43 Daerah Hadapi Calon Tunggal

simantab.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di beberapa daerah di Indonesia akan diwarnai oleh fenomena calon tunggal, dengan hanya satu pasangan calon (paslon) yang mendaftar.

Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), 43 daerah, yang terdiri dari satu provinsi, 37 kabupaten, dan lima kota, berpotensi menghadapi situasi ini.

Fenomena calon tunggal sering terjadi dalam politik lokal di Indonesia dan menimbulkan tantangan tersendiri bagi KPU dan masyarakat pemilih. Untuk mengatasi situasi ini, KPU memperpanjang masa pendaftaran calon selama tiga hari, dari 2 hingga 4 September 2024, setelah masa pendaftaran sebelumnya ditutup pada 29 Agustus.

Komisioner KPU, Idham Holik, menyatakan bahwa perpanjangan masa pendaftaran ini bertujuan memberi kesempatan lebih luas bagi calon-calon lain untuk berpartisipasi, sehingga Pilkada tidak hanya diikuti oleh satu pasangan calon.

Namun, jika hingga akhir masa perpanjangan tetap hanya satu paslon yang mendaftar, KPU akan melanjutkan tahapan Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong pada surat suara.

Di Provinsi Sumatera Utara, beberapa daerah yang kemungkinan besar menghadapi calon tunggal antara lain Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara.

Sementara itu, di Aceh, daerah Aceh Utara dan Aceh Tamiang juga menghadapi situasi serupa.

Fenomena ini mencerminkan dinamika politik lokal yang kompleks, di mana dominasi politik, kurangnya kompetisi, atau strategi partai politik memainkan peran penting. Meski begitu, peran KPU dalam memastikan Pilkada yang adil dan partisipatif tetap menjadi sorotan utama.

Pilkada dengan calon tunggal yang melawan kotak kosong tidak hanya menguji daya tarik politik calon tersebut, tetapi juga seberapa besar kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di tingkat lokal.

Iklan RS Efarina