Langkat-simantab.com
Pj Bupati Langkat di minta untuk bertindak tegas menertibkan bangunan yang tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB).Hal ini di sampaikan Hendra ketua LSM cahaya cahaya Langkat di Stabat,Jum’at (16/08/2024).
Menurut Hendra,pemerintah terlihat tidak melakukan tindakan terhadap bangunan tanpa izin di depan MAN 3 Langkat,yang dapat di lihat dari pengembang terus melanjutkan pembangunan hingga sekarang.
“Kita meminta kepada pemkab untuk melakukan tindakan terhadap bangunan tanpa izin yang terlihat dengan jelas tidak adanya plank IMB di sekitar bangunan yang tentunya hal ini sudah melanggar undang-undang tentang pembangunan gedung dan bangunan (PGB)”,Kata Hendra.
“kalau tidak di tindak dari sekarang tentunya akan menjadi preseden buruk bagi pemkab Langkat terutama bagi pj Bupati yang nantinya di khawatirkan akan menjamurnya gedung dan bangunan tanpa izin”,tutup Hendra.
Pasca diberitakan tentang bangunan di depan MAN 3 Langkat yang di bangun tanpa izin,terdengar informasi dari masyarakat ada sejumlah petugas Satpol PP yang datang di lokasi bangunan.
Kasatpol PP dameka Singarimbun yang di minta keterangannnya terkait informasi tersebut melalui pesan WhatsApp belum menjawab hingga berita ini di terbitkan.(*)