Poin-Poin Penting dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan

Aturan baru untuk rokok dalam kesehatan. 

 

simantab.com – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP ini, yang diterbitkan pada 26 Juli 2024, menggantikan 26 PP dan 5 Peraturan Presiden sebelumnya. Menkes Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa PP ini terdiri dari 1.072 pasal yang mengatur berbagai aspek teknis dalam pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis, fasilitas kesehatan, serta perbekalan kesehatan dan alat kesehatan.

Berikut beberapa poin penting yang diatur dalam PP Kesehatan ini:

1. Hak Bayi Mendapatkan ASI Eksklusif

Pasal 24 mengatur bahwa setiap bayi berhak mendapatkan ASI eksklusif hingga enam bulan, kecuali ada indikasi medis. Pemberian ASI dapat dilanjutkan hingga usia dua tahun dengan makanan pendamping.

2. Pemberian ASI dari Donor

Pasal 27 mengatur syarat pemberian ASI dari donor, termasuk permintaan dari ibu atau keluarga, identitas pendonor, serta kepatuhan terhadap norma agama dan sosial budaya.

3. Larangan Diskon Produk Susu Formula

Produsen susu formula dilarang memberikan diskon, promosi langsung, atau menggunakan tenaga medis dan influencer untuk mempromosikan produk mereka (Pasal 33).

4. Aborsi Bersyarat

Pasal 116 mengatur larangan aborsi kecuali dalam kondisi darurat medis atau korban tindak pidana perkosaan. Indikasi medis termasuk kehamilan yang mengancam nyawa ibu atau cacat bawaan pada janin.

5. Pengasuhan Anak Korban Perkosaan

Anak yang dilahirkan oleh korban perkosaan berhak diasuh oleh ibu atau keluarganya. Jika tidak memungkinkan, anak akan diasuh oleh lembaga atau negara (Pasal 124).

6. Larangan Penjualan Rokok Eceran

Pasal 434 melarang penjualan rokok secara eceran kecuali cerutu dan rokok elektronik. Penjualan juga dilarang di sekitar sekolah dan tempat bermain anak, serta melalui situs web atau aplikasi elektronik.

7. Larangan Label “Light” pada Rokok

Pasal 441 melarang penggunaan label seperti  kata: light, ultrallight, mild, extra mild, low tar, slim, special, full flavuour, dan premium, atau kata lain yang menunjukkan kualitas, rasa aman, atau superioritas pada produk tembakau.

PP ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan standar kesehatan dan kesejahteraan masyarakat melalui regulasi yang ketat dan terperinci.

Iklan RS Efarina