Eks Ketua KPK Firli Bahuri.(ft.Antara)
simantab.com – Polisi memeriksa puluhan saksi untuk mengusut perkara lain yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Di antaranya 16 pegawai KPK dan 10 pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
“Total saksi yang diperiksa sebanyak 37 orang,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (2/10/2024).
Saksi lainnya termasuk tujuh anggota Polri serta empat warga sipil. Perkara lain yang menjerat Firli terkait dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK, yang melarang pimpinan KPK bertemu dengan tersangka atau pihak lain yang berperkara.
Ade Safri menjelaskan bahwa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah meminta keterangan dari dua ahli, yaitu seorang ahli hukum pidana dan seorang ahli hukum acara.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Namun, belum ada perkembangan berarti dalam penanganan kasus ini. Penyidik sudah dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta, namun dua kali dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
Firli dipanggil kembali untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa, namun dua kali tidak hadir. Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 6 Februari, namun ia absen. Pemeriksaan ulang dijadwalkan pada 26 Februari, namun Firli kembali mangkir.