Polemik Pilpanag Simalungun: Rp 23 Miliar APBD Menguap Tanpa Hasil, Pansus DPRD Tuding Ada Penyalahgunaan Jabatan

Rapat Pansus, Ketua Pansus Pilpanag Simalungun mengatakan bahwa “Rekomendasi Kami Diabaikan, Ada Dugaan Penyalahgunaan Jabatan. 

 

simantab.com – Kontroversi mengenai penyelenggaraan Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) di Kabupaten Simalungun terus memanas. Pansus DPRD yang dibentuk untuk mengusut dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pelaksanaan Pilpanag 2023, yang telah menyedot anggaran daerah sebesar Rp 23 miliar, belum menunjukkan hasil konkret.

Ketua Pansus, Erwin Parulian Saragih, mengungkapkan bahwa berbagai rekomendasi yang disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Simalungun tidak mendapatkan respon.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Simalungun, Erwin Saragih, menyoroti adanya kejanggalan dalam proses pelaksanaan Pilpanag oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN).

“Ada indikasi kuat penyalahgunaan jabatan dan pelanggaran teknis dalam Pilpanag,” tegasnya.

Bahkan, audit yang dilakukan Inspektorat terhadap kegiatan bimbingan teknis di Hotel Patra Jasa Parapat menemukan beberapa temuan yang belum juga dipublikasikan.

Di sisi lain, Kepala DPMPN, Sarimuda Purba, berdalih bahwa data tersebut bersifat rahasia dan pihaknya masih dalam pemeriksaan oleh Inspektorat dan BPK RI.

Hingga kini, publik menunggu dengan penuh tanda tanya, apakah ada pihak yang akan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran besar ini tanpa hasil yang jelas.

Iklan RS Efarina