Polisi Gagalkan Penyelundupan 125.310 Benih Lobster ke Vietnam

Polisi berhasil mengamankan benih bening lobster sebanyak 124.710 ekor.(ft/dok:tempo) 

 

simantab.com — Polisi Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan 125.310 ekor benih bening lobster (BBL) jenis Mutiara dan Pasir ke Vietnam. Dua tersangka, MZA (41) dari Depok dan MIF (36) dari Sukabumi, ditangkap di area parkir Resto Bambu Oju, Karang Sari, Tangerang, pada Kamis dini hari, 18 Juli 2024.

 

Wakil Kepala Polres Bandara Soekarno-Hatta, Ajun Komisaris Besar Polisi Ronald Sipayung, mengungkapkan bahwa MZA mendapat perintah dari seseorang bernama Babang untuk mengirim BBL melalui Bandara Soekarno-Hatta. MZA kemudian mengajak MIF untuk membantu.

 

Polisi menyita 600 ekor BBL sebagai barang bukti untuk pengadilan, sementara sisanya dilepas liar di Pantai Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PSPL) Serang pada malam yang sama.

 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Polisi Reza Fahlevi, mengatakan penyidik langsung bergerak setelah mendapat informasi tentang pengiriman BBL. Mereka menemukan 3 koli barang berisi BBL dalam mobil Toyota Innova di area parkir Resto Bambu Oju.

 

Tersangka MZA dijanjikan upah Rp 500 ribu per pengiriman oleh Babang, sementara MIF mendapat Rp 200 ribu untuk mengepak BBL. Kerugian negara akibat tindakan ini diperkirakan mencapai Rp 5.708 miliar.

 

Pengungkapan ini adalah bentuk dukungan Polda Metro Jaya dalam menegakkan hukum terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola lobster di Indonesia. (tempo/dk) 

Iklan RS Efarina