Simantab – Polres Simalungun menyebut Ando, pengedar sabu dan ganja yang ditangkap memperoleh barang dari pengedar narkoba di Kota Siantar. Polisi telah memburu pemasok narkoba itu.
“Saat dilakukan interogasi, Ando mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Narkotika jenis shabu dan ganja tersebut dibelinya dari seorang teman yang dikenal dengan nama Doi, warga Kota Pematangsiantar,” ujar Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldy Pane, Jumat (7/6/2024).
Pengembangan terhadap Doi, Irvan melanjutkan, telah dilakukan, akan tetapi belum membuahkan hasil. Polisi agaknya harus bekerja ekstra untuk menemukannya. Sementara Ando yang diciduk pada, Rabu, 5 Juni 2024, kini tengah dimintai keterangan lanjut.
Irvan menyebut, tersangka diamankan di Sibuntuon, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, dipimpin Kanit Narkoba Ipda Froom Pimpa Siahaan. Ando juga warga setempat.
Berawal dari informasi masyarakat, Ando yang memiliki nama lengkap Riando Fransiskus Sijabat (31) berhasil dilumpuhkan petugas. Berikut sabu seberat 1.60 gram, 4.64 gram ganja, uang Rp150 ribu, dan hape android. Keseluruhannya disita untuk dijadikan barang bukti.
AKP Irvan menambahkan bahwa upaya penangkapan tersangka Ando merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyelidikan akan terus dilanjutkan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” janji dia.