Simantab – Polres Simalungun dan Polsek sejajaran mengungkap praktik perjudian di sejumlah lokasi. Sedikitnya 12 pelaku tindak pidana itu digulung polisi dalam waktu sepekan terakhir.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung menyampaikan dari sejumlah pelaku turut diamankan barang bukti uang senilai Rp 1.626.000 yang berasal dari hasil kegiatan perjudian.
“Dari 12 pelaku yang ditangkap, terdiri dari tiga orang bandar judi, tujuh orang pelaku judi online, dan dua orang penulis judi togel,” ujarnya dihubungi wartawan, Rabu (21/6/2023).
Jajaran Polres Simalungun, lanjutnya, akan terus berkomitmen dalam memberantas perjudian. Diimbaunya masyarakat untuk tidak tergiur janji keuntungan dalam praktik judi. Juga tak segan melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas perjudian di sekitar masyarakat.
“Kami tidak akan berhenti dalam memberantas perjudian, terutama perjudian online yang dapat membahayakan anak-anak muda di wilayah kami. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengatasi masalah ini,” terangnya.
Menurutnya, hingga saat ini jajaran Polres Simalungun dan Polsek jajaran masih terus memantau sejumlah lokasi yang diduga kerap dilakukannya perjudian. Polisi menggandeng instansi terkait untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi.
“Kami berharap dengan adanya dukungan dan kerja sama dari masyarakat, kami dapat mempercepat penangkapan pelaku perjudian dan menciptakan wilayah Simalungun yang bersih dari aksi perjudian,” katanya.
Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo, menambahkan pihaknya tidak tebang pilih dalam menangkap para pelaku perjudian.
“Seluruh pelaku perjudian dan penegak hukum harus tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Komitmen serupa juga disampaikan Kanit Jatanras Ipda Bayu Mahardhika, pihaknya tidak pernah memelihara bandar judi dan tidak pernah menutup mata atas tindakan kriminal seperti perjudian.
Dijelaskannya bahwa kegiatan perjudian merupakan tindakan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Pasal-pasal terkait perjudian dapat ditemukan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Tindak Pidana Perjudian.