Sejumlah barang bukti dan 4 tersangka telah diamankan. (foto: ist/simantab)
simantab.com – Polrestabes Medan menangkap 4 kurir ganja yang menggunakan jasa ekspedisi di Jalan Menteng Raya, Kota Medan.
Keempat tersangka, MM (22), RM (23), I (23), dan MSM (19), berasal dari wilayah Medan dan Deli Serdang. Penangkapan ini bermula dari laporan pemilik ekspedisi yang menemukan paket berisi narkoba.
“Personel yang dibantu TNI berhasil menyita 5,7 kg ganja yang disamarkan sebagai paket sparepart motor,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Lubis, Sabtu (7/9/2024).
Tersangka mengakui telah melakukan pengiriman ganja ke luar kota sebanyak 10 kali. Mereka kini ditahan dan terancam hukuman hingga seumur hidup.