Polisi Tidak Temukan Judi Tembak Ikan di Saribudolok

Simantab – Polsek Saribudolok bersama perangkat kelurahan setempat melakukan pengecekan untuk memastikan bahwa tidak ada praktik perjudian berkedok permainan adu ketangkasan (tembak ikan, red) di salah satu kafe yang ada di Jalan Kabanjahe, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Senin (11/12/2023).

Dari hasil monitoring yang dilakukan, AKP N Manurung bersama RT Jalan Kabanjahe, Andi Rumahorbo, Pemuka Agama Mitra Kamtibmas Saribudolok Zulkifli Harahap dan masyarakat bahwasanya tidak ada perjudian seperti yang disebutkan dalam pemberitaan salah satu media online.

“Sesuai informasi yang diberikan melalui media online, kita langsung melakukan pengecekan bersama stakeholder yang ada. Hasilnya di kafe yang dimaksudkan tidak ada mesin tembak ikan. Di lokasi kita hanya menemukan meja biliar dan saat itu pemilik kafe juga sedang tidak berada di tempat,” kata AKP N Manurung dalam siaran persnya.

 

Kapolsek juga meminta kepada pengelola kafe agar tidak menerima atau memfasilitasi segala kegiatan perjudian penggunaan narkoba dan minuman keras. “Pemilik kafe juga sudah membuat surat pernyataan agar tidak memberikan fasilitas perjudian atau pelanggaran hukum lainnya,” lanjutnya.

 

Ia menghimbau agar masyarakat di wilayah hukum Polsek Saribudolok untuk senantiasa menjaga situasi Kamtibmas mengingat saat ini memasuki Hari Natal dan Tahun Baru. Kita selalu proaktif untuk melakukan monitoring dan memberikan himbauan kepada masyarakat.

 

“Sehubungan situasi pada saat ini dalam situasi Natal, maka mari kita masyarakat saling bekerja sama menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Saribudolok. Serta melaporkan apabila menemukan tindak pelanggaran hukum di lingkungan masing-masing,” katanya.

Iklan RS Efarina