simantab.com – Polres Tanjungbalai bersama BNNK dan Tim Spartan berhasil menangkap empat pengedar sabu dalam operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) yang dilakukan di Jalan Burhanuddin Lingkungan IV dan Jalan Yos Sudarso Lingkungan III, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasat Narkoba AKP Reyonold Silalahi menyebutkan bahwa empat orang yang diamankan adalah JS alias Juanda alias Nanda (32), ISP alias Ulong (37), M alias Kuyil (41), dan CZT alias Citra (39).
“Dari tangan para tersangka, kita berhasil menyita berbagai barang bukti narkoba jenis sabu, uang tunai hasil penjualan, alat komunikasi, dan berbagai peralatan lainnya yang digunakan untuk mengedarkan narkoba,” ujarnya pada Kamis (30/5/24).
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa para tersangka mendapatkan narkoba dari seorang laki-laki berinisial AT (dalam penyelidikan) dengan harga Rp350.000 per gram. “Para tersangka kemudian menjual kembali narkoba tersebut dengan harga Rp370.000 per gram,” tegasnya.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dua orang tersangka yang hasil tes urinenya positif akan diserahkan kepada BNNK untuk dilakukan asesmen medis,” kata Reyonold sembari mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan proaktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas peredaran narkoba kepada pihak berwajib.