Polrestabes Medan Menggagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Sumatera Utara dan Kepri

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Marbun merilis pengungkapan kasus narkoba, Selasa (30/7/2024.(Istimewa) 

 

simantab.com – Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkoba dari jaringan Sumatera Utara dan Kepulauan Riau (Kepri) dengan menyita barang bukti berupa 2 kilogram sabu dan 36.860 butir ekstasi.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, mengungkapkan bahwa seorang kurir berinisial F (32), warga Dusun III, Desa Lengau Seprang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Pengungkapan ini berawal pada Rabu, 24 Juli 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, saat personel mendapatkan informasi mengenai gudang penyimpanan narkoba di Jalan Bangun Mulia, Kompleks Yasa Makro, Desa Sei Beraskata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil menangkap F dengan barang bukti berupa 36.860 butir ekstasi dan 2 kilogram sabu yang disimpan di dalam sebuah tas besar hitam.

Tersangka F mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Kepulauan Riau, atas perintah seorang atasan berinisial W (DPO), untuk disimpan dan diedarkan di kawasan Klambir 5 serta Medan Tuntungan.

Menurut pengakuan tersangka, ia telah menjalankan aksinya selama dua tahun terakhir dan mendapatkan upah yang bervariasi. Selain berperan sebagai penyimpan, F juga bertindak sebagai kurir yang mengantarkan narkoba kepada pemesan.

Polrestabes Medan terus memburu pemasok narkoba jaringan provinsi ini yang berinisial W. “Kepada pelaku, kita kenakan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Kombes Pol Teddy Marbun.

Iklan RS Efarina