Polsek Saribu Dolok Tangkap Pengedar Sabu di Simalungun

simantab.com – Tim Opsnal Polsek Saribu Dolok menangkap seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun pada Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan terjadi di Jalan Lasang, Dusun Bintang Mariah, Nagori Sinar Baru, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, setelah mendapat laporan dari masyarakat.

 

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, S.H., menjelaskan bahwa tersangka bernama Raudin Antonius Sinaga alias Raudin (44), warga Jalan Kemajuan, Kecamatan Silimakuta. Petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,47 gram, alat hisap (bong), kaca pirex, senter, mancis, dan uang tunai Rp 266.000 saat melakukan penggeledahan.

 

Raudin mengakui kepemilikan barang bukti dan rencana menjual sabu yang diperoleh dari pria berinisial LO, warga Desa Bintang Mariah. Polisi akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika lebih luas.

 

Kasat Narkoba Polres Simalungun menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya mereka dalam memberantas peredaran narkotika di Simalungun. Tim membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut dan persiapan pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum.

 

AKP Irvan mengajak masyarakat untuk berkolaborasi dalam memerangi narkotika dan menegaskan komitmen pihaknya dalam pengawasan serta penindakan tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Iklan RS Efarina