Simantab – Polsek Saribudolok berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis ganja di perladangan jeruk Nagori Rakut Besi, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Kamis, 13 Juni 2024.
Pengungkapan berawal dari laporan diterima Kanit Intel, Iptu J Barimbing, dan Kanit Reskrim, Iptu Bernad Napitupulu, tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Bersama Kapolsek Saribudolok AKP Nelson Manurung, tim lalu menuju lokasi dan mendapati dua pelaku yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Keduanya pun diamankan.
Kedua tersangka adalah Agus Saputra (29) dan Gopinda Franshoven Damanik (26). Keduanya bekerja sebagai petani asal Dusun Purba Tua, Nagori Purba Tua Etek, Kecamatan Silimakuta.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus ganja seberat 6,5 ons serta dua buah telepon genggam merk Redmi warna orange dan Oppo A16 warna putih.
Berikut barang bukti, kedua pelaku dibawa ke Polsek Saribudolok. Selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk pengembangan perkara.
“Kedua pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah pengawasan Satuan Narkoba Polres Simalungun. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman berat bagi para pelaku kejahatan narkotika,” ujar Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldy Pane.
Penangkapan diharap memberi efek jera kepada para pelaku dan menjadi peringatan bagi warga yang berniat terlibat dalam peredaran narkotika.