Tersangka Hotnida Rajagukguk berhasil ditangkap tanpa perlawanan, kini menjalani pemeriksaan.(ft/dok.Polres Simalungun)
simantab.com – Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun bersama personil Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara, Polda Metro Jaya, berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan, Hotnida Rajagukguk (57), di kediamannya di Jl. Perjuangan Gang Buntu, Jakarta Utara, pada Sabtu, 3 Agustus 2024.
Penangkapan ini berdasarkan laporan Nelly Afrida Aritonang dengan nomor laporan LP/B/108/IV/2024/Su/Simal/Sek T. Jawa pada 26 April 2024. Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., mengeluarkan Surat Perintah Tugas nomor Spt/203/VII/2024 untuk menangkap tersangka.
Pada 3 Agustus 2024, sekitar pukul 08.30 WIB, personil Polsek Tanah Jawa menerima informasi tentang keberadaan tersangka di Jakarta Utara. Dipimpin oleh Panit Opsnal Reskrim Polsek Tanah Jawa, Iptu Priston Simbolon, tim segera berangkat menuju lokasi bersama personil Polsek Koja. Sekitar pukul 09.00 WIB, tim berhasil menangkap Hotnida Rajagukguk tanpa perlawanan, disaksikan oleh Ketua RT setempat, Andreas Unggaro Siagian.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk penipuan atau kejahatan lainnya kepada pihak berwenang,” ujar Kompol Asmon.
Personil yang terlibat dalam operasi ini antara lain Iptu Priston Simbolon, Aipda J. Sitohang, S.H., M.H., Aipda Eli Efendi (Bhabinkamtibmas Polsek Koja), Brigadir Bayu Septian, S.H., Brigadir Heri Sulistiyono, dan Brigadir Ricky Erin. Keberhasilan operasi ini juga berkat peran serta masyarakat yang proaktif memberikan informasi dan dukungan.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin kuat. Polisi akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat serta menindak tegas segala bentuk kejahatan.