PT Medan Perkuat Vonis Mati Dua Penyelundup 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi

Pengadilan Tinggi Medan. (f.ist/simantab) 

simantab.com – Pengadilan Tinggi Medan kembali menegaskan hukuman mati bagi dua warga Kalimantan Barat, Syahril bin Syamsudin dan Yogi Saputra Dewa, terkait kasus penyelundupan narkotika.

Keduanya terbukti membawa 75 kg sabu-sabu dan 40 ribu pil ekstasi, memperkuat putusan Pengadilan Negeri Medan sebelumnya.

Majelis Hakim PT Medan, yang dipimpin Pahatar Simarmata, menetapkan hukuman berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHP.

Syahril dan Yogi bekerja sama dengan dua oknum TNI, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, yang telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan oleh Pengadilan Militer I-02 Medan.

Kasus ini bermula dari penggerebekan oleh Tim Satgas Bareskrim Polri di Deli Serdang pada Desember 2022.

Penangkapan Yalpin dan Rian yang membawa narkoba membuka jalan bagi penangkapan Syahril dan Yogi di Medan, setelah pengiriman dikendalikan oleh pihak berwenang.

Iklan RS Efarina