Putusan MK Berlaku, UU Pilkada Ditunda

Foto: Aksi menolak pengesahan RUU Pilkada di depan gedung MPR/DPR/DPD hari ini. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

simantab.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada yang dijadwalkan pada 22 Agustus 2024 batal dilaksanakan. Dasco menyampaikan hal ini melalui media sosial X pada Kamis (22/8/2024).

Dengan batalnya pengesahan tersebut, aturan yang akan berlaku pada pendaftaran Pilkada 27 Agustus mendatang adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Sebelumnya, DPR sempat menunda rapat paripurna untuk mengesahkan revisi UU Pilkada pada pagi hari yang sama. Penundaan terjadi karena rapat belum mencapai kuorum. “Kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” ujar Dasco kepada wartawan.

Pembahasan RUU Pilkada ini sendiri berlangsung kilat, kurang dari tujuh jam. Hanya sehari setelah MK mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan Pilkada. Namun, DPR tidak sepenuhnya mengakomodasi putusan tersebut. Dari sembilan fraksi di DPR, delapan fraksi menyetujui revisi, dengan hanya PDIP yang menolak.

Pengesahan ini terjadi di tengah gelombang protes besar dari rakyat Indonesia. Serangkaian demo besar digelar serempak di sejumlah kota pada hari yang sama, sebagai bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang viral di media sosial. Protes ini mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap langkah DPR yang dinilai mengabaikan putusan MK.

Dengan situasi yang memanas dan banyaknya kritik publik, revisi UU Pilkada menjadi isu krusial yang akan terus mencuri perhatian hingga keputusan final diambil.

Iklan RS Efarina