Reformasi Skema Pensiun ASN: Menuju Fully Funded dengan Manfaat Rp 1 Miliar

ASN dari 25 Instansi yang Siap Pindah ke IKN.(simantab) 

 

simantab.com – Selama beberapa tahun terakhir, wacana perubahan skema pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah muncul ke permukaan. Salah satu skema yang dibahas adalah fully funded, yang diklaim bisa membuat ASN membawa uang pensiun hingga Rp 1 miliar.

 

Pada tahun ini, perubahan skema kembali menjadi perbincangan. Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025, pemerintah menyusun kebijakan Reformasi Perlindungan Hari Tua bagi ASN.

 

Skema fully funded dianggap sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan PNS. Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, menyebut bahwa skema ini bisa memberikan dana pensiun hingga Rp 1 miliar.

 

Pada akhir 2022, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) bahkan telah meminta pemerintah untuk segera merealisasikan skema fully funded. Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, menyampaikan permintaan ini dalam Peringatan Hari Ulang Tahun KORPRI ke-51.

 

“Dalam kesempatan yang berbahagia ini mohon kiranya melalui bapak Mendagri dan Menteri PANRB, kita segera bisa menerapkan sistem kesejahteraan ASN dan pensiunan ASN melalui fully funded secara konkret dan berkelanjutan,” ujar Zudan.

 

Menurut Civil Apparatus Policy Brief BKN yang diterbitkan pada September 2017, skema fully funded pensions atau pensiun yang didanai penuh adalah pensiun yang dibayar dari dana yang dikumpulkan oleh pemberi kerja dan peserta, yang kemudian diinvestasikan oleh lembaga pengelola untuk membayar manfaat pensiun. Sementara, skema pay-as-you-go pensions merupakan sistem pembiayaan pensiun PNS saat ini yang didanai sepenuhnya dari APBN.

 

Desain reformasi yang menjadi prioritas pemerintah mencakup beberapa poin utama. Pertama, memastikan tidak ada PNS yang mengalami penurunan manfaat pensiun. Oleh karena itu, program pelengkap dengan skema iuran pasti berbasis take home pay (THP) menjadi alternatif utama.

 

Kedua, program pensiun bagi PNS baru dan PPPK akan diarahkan untuk mengikuti skema manfaat iuran pasti dengan formula iuran dan manfaat berbasis THP. Skema ini diharapkan memberikan manfaat yang lebih baik dibandingkan skema pensiun PNS saat ini.

 

Ketiga, reformasi pensiun ASN harus memastikan terwujudnya kesinambungan program dan kesinambungan fiskal. Hal ini penting untuk memastikan perbaikan manfaat bagi ASN dan tidak memberikan beban bagi generasi mendatang.

 

“Perubahan besaran dan formula iuran serta perubahan skema dan formula manfaat akan diputuskan Pemerintah dengan tetap mempertimbangkan kemampuan APBN, kemampuan ASN dalam mengiur, perbaikan manfaat, kesinambungan program, dan ketahanan fiskal,” dikutip dari dokumen KEM PPKF. (cnbc/dk) 

Iklan RS Efarina