Revolusi BPJS 2025: Kelas Dihapus, Iuran Baru Mengintai

Foto: Dok BPJS Kesehatan

simantab.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) akan menerapkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.

Saat ini, KRIS sedang memasuki masa transisi dan akan dievaluasi. Targetnya, semua rumah sakit mitra BPJS Kesehatan harus menerapkan KRIS sepenuhnya sebelum 30 Juni 2025.

Perubahan skema kelas ini diperkirakan akan mengarah pada satu besaran iuran bagi semua peserta, seperti yang pernah disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

“Iuran nantinya harus satu, tapi akan dilakukan bertahap,” kata Budi, Sabtu (5/10/2024).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan KRIS melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yang mengubah Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ditandatangani 8 Mei 2024.

Penerapan KRIS akan berlangsung bertahap hingga target penerapan penuh pada 30 Juni 2025, dengan penetapan resmi iuran peserta pada 1 Juli 2025. Selama masa transisi, iuran tetap berlaku seperti sebelumnya.

Peraturan iuran sebelumnya terdapat dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022, yang mengatur batas pembayaran iuran hingga tanggal 10 setiap bulannya, dan penghapusan denda keterlambatan mulai 1 Juli 2026. Denda dikenakan jika peserta yang mengaktifkan kembali statusnya menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari.

Berikut skema iuran yang berlaku:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran dibayarkan oleh pemerintah.

2. Iuran peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di lembaga pemerintahan (PNS, TNI, Polri, pejabat negara, pegawai non-PNS) sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan: 4% dibayar pemberi kerja, 1% dibayar peserta.

3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan: 4% dibayar pemberi kerja, 1% dibayar peserta.

4. Iuran untuk keluarga tambahan PPU (anak keempat dan seterusnya, orang tua, mertua) sebesar 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar pekerja.

5. Iuran untuk kerabat lain dari PPU (saudara kandung, ipar, asisten rumah tangga), pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan peserta nonpekerja memiliki perhitungan sendiri. Rinciannya:

a. Rp 42.000 per orang per bulan untuk pelayanan kelas III.

Juli–Desember 2020, peserta kelas III membayar Rp 25.500, sisanya Rp 16.500 dibayar pemerintah.

Mulai 1 Januari 2021, peserta kelas III membayar Rp 35.000, pemerintah tetap memberikan bantuan Rp 7.000.

b. Rp 100.000 per orang per bulan untuk pelayanan kelas II.

c. Rp 150.000 per orang per bulan untuk pelayanan kelas I.

6. Iuran bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayar pemerintah. (cnbc/sb1)

Iklan RS Efarina