Pemko Medan Terapkan Sistem Parkir Tepi Jalan Berlangganan Mulai 1 Juli 2024
simantab.com — Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan akan menerapkan sistem parkir tepi jalan berlangganan mulai 1 Juli 2024, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-434 Kota Medan. Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, menyatakan bahwa penerapan parkir berlangganan ini bertujuan meningkatkan pelayanan parkir bagi masyarakat.
Tarif parkir berlangganan ditetapkan sebesar Rp90.000 per tahun untuk kendaraan roda dua, Rp130.000 per tahun untuk kendaraan roda empat, dan Rp170.000 per tahun untuk truk/bus. Tarif ini dianggap sangat terjangkau dibandingkan dengan biaya parkir harian yang mencapai lebih dari Rp100.000 per bulan untuk sepeda motor.
Untuk mendapatkan layanan parkir berlangganan, setiap kendaraan harus memiliki stiker khusus yang dilengkapi barcode. Stiker tersebut dapat dibeli mulai 1 Juli 2024 di tempat-tempat yang telah disediakan. Kendaraan tanpa stiker tidak akan diizinkan parkir di ruas jalan Kota Medan.
Dalam pelaksanaannya, juru parkir akan diawasi oleh perusahaan outsourching selaku pengelola, dan tidak ada pengutipan lagi. Juru parkir hanya bertugas menata kendaraan dan memindai stiker berlangganan setiap kali parkir.