Langkat-Simantab.com
Sekretariat DPRD Kabupaten Langkat gelar sosialisasi mengenai penanganan hukum dengan mengundang pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat sebagai narasumber, Jum’at (18/10/2024).
Sekretaris DPRD Langkat melalui Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Arina Rasyiqah, SH. MH saat membuka acara menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait aspek-aspek hukum, baik dalam hal pencegahan maupun penanganan masalah hukum agar dalam pelaksanaan tugas-tugas sesuai dengan regulasi yang ada.
Pertemuan ini, lanjut Arina menjelaskan adalah tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama antara Sekretariat DPRD dengan Kejari Langkat tentang penanganan masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara yang ditandatangani oleh Kajari dan Sekwan.
Arina meminta kepada pegawai Sekretariat DPRD Langkat yang diundang agar dapat mendengarkan dengan sungguh-sungguh apa yang yang disampaikan oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Langkat, Maulita Sari yang bertindak sebagai narasumber.
Kasi Datun Maulita Sari dikesempatan itu memberikan pemaparan tentang peran penting kejaksaan dalam mendampingi serta memberikan pertimbangan hukum kepada lembaga pemerintahan, termasuk DPRD. Ia juga menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif tentang peraturan perundang-undangan agar dapat menghindari potensi pelanggaran hukum dan menjaga akuntabilitas serta transparansi dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum di kalangan anggota DPRD dan staf Sekretariat DPRD Langkat.
Ia juga mengulas tentang tugas, fungsi dan wewenang kejaksanaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara dalam hal penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara.
Selanjutnya ia berpesan kepada para peserta agar dalam tertib administrasi dalam bekerja agar terhindar dari permasalahan hukum yang mungkin bisa terjadi.
”Perlunya kita berkolaborasi, agar pelaksanaan tugas-tugas tidak menyimpang dari ketentuan yang ada,” pungkas Kasi Datun.(*)