simantab.com – Sidang kasus suap proyek pengamanan di Kabupaten Labuhanbatu sebesar Rp4,9 miliar terus berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, meskipun Bupati nonaktif Erik Adtrada Ritonga mengalami gangguan kesehatan.
Erik, yang menjadi saksi dalam kasus yang menjerat Wahyu Ramdhani Siregar, Fazarsyah Putra, Yusrial Suprianto Pasaribu, dan Efendy Sahputra alias Asiong, mendadak mengalami sesak napas saat pemeriksaan saksi Rudi Syahputra, anggota DPRD Labuhanbatu, sedang berlangsung.
Insiden tersebut terjadi ketika Erik tiba-tiba berdiri dan meninggalkan ruang sidang tanpa permisi, menunjukkan gestur seolah membutuhkan alat pernapasan. Akibatnya, Hakim As’ad Rahim menghentikan sementara persidangan dan memerintahkan Erik untuk dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Malahayati yang berada di seberang Gedung PN Medan.
Erik kemudian dibawa ke RSU Malahayati dengan mobil pribadi yang didampingi oleh keluarga dan pihak kepolisian. Hingga berita ini ditayangkan, kondisi kesehatan Erik belum diketahui secara pasti.
Sementara itu, sidang kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Rudi tanpa kehadiran Erik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan kepada Hakim bahwa tensi darah Erik tercatat 121/80, namun masih menunggu diagnosis dari rumah sakit untuk menentukan apakah Erik dapat melanjutkan persidangan.
Hakim As’ad menegaskan bahwa diagnosa dari rumah sakit perlu segera disampaikan agar proses persidangan dapat terus berjalan dengan jelas dan transparan.