Ilustrasi foto.(antara)
simantab.com – Pengadaan internet di 200 Nagori di Kabupaten Simalungun diduga kuat terlibat kasus korupsi. Dari Kecamatan Tanah Jawa, empat Nagori tercatat dalam proyek pengadaan tersebut.
Kejaksaan Negeri Simalungun tengah gencar mengusut dugaan korupsi yang dipimpin oleh Kasi Pidsus, Reza Fikri Darmawan, SH MH. Pengadaan internet ini diduga mengalami mark-up biaya, dengan setiap Nagori menghabiskan dana hingga Rp32 juta.
Tim kejaksaan telah memeriksa Camat dan Pangulu Nagori untuk menggali keterangan lebih lanjut. Selain itu, BPMN (Badan Pemberdayaan Pemerintah Masyarakat Nagori) juga meminta keterangan dari pihak pemborong guna melengkapi proses penyelidikan.
Reza Fikri Darmawan mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terkait dugaan penggelembungan biaya dalam pengadaan internet ini. Dana untuk proyek tersebut bersumber dari Dana Desa tahun 2021 dan 2022.
Sementara itu, Pangulu Nagori Panambean Marjanji, Henri Siahaan, yang telah diperiksa, membantah melakukan korupsi terkait proyek tersebut. “Ada empat kepala desa dari Kecamatan Tanah Jawa yang diperiksa Kejari Simalungun terkait pengadaan internet pada tahun 2021 dan 2022,” ujarnya.
Camat Tanah Jawa, M. Samosir, juga mengonfirmasi pemeriksaan terhadap empat pangulu di wilayahnya, namun ia mengaku tidak mengetahui soal penggelembungan biaya dalam proyek tersebut. “Itu urusan kepala desa,” katanya.