Sudah Inkrah Namun Tagihan MCK Tak Kunjung Dibayar

Sudah inkrah namun tagihan MCK di Kabupaten Simalungun tidak kunjung dibayar.

Ini adalah kisah nyata di Kabupaten Simalungun. Tagihan pekerjaan tahun anggaran 2020 tidak kunjung dibayar padahal majelis hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sudah mengabulkan gugatan dari para kontraktor.

Bermula dari kebijakan penanggulangan penyebaran wabah pandemi Covid 19. Berdasarkan panduan dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara maka sekolah sekolah di Kabupaten Simalungun wajib memiliki MCK dan kamar mandi yang memadai. Jika tidak maka kegiatan belajar mengajar tatap muka tidak bisa dilakukan.

Untuk menjalankan pembelajaran tatap muka maka Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Simalungun melakukan kegiatan pembangunan MCK dan kamar mandi di sekolah sekolah. Dan BPBD mengundang perusahaan yang sesuai kompetensi untuk melakukan pembangunan.

Perusahaan menurut keterangannya sudah menyelesaikan pembangunan MCK dan kamar mandi namun apesnya pembayaran terhadap pekerjaan tersebut tidak kunjung dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Setelah menunggu sekitar 1 tahun lamanya dan tak kunjung dibayar rekanan mengajukan gugatan terhadap Bupati Simalungun, BPBD Simalungun dan DPRD Kabupaten Simalungun.

Gayung bersambut majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun mengabulkan gugatan dari rekanan dan memerintahkan Bupati Simalungun untuk membayar tagihan tagihan tersebut.

Kalah di Pengadilan Negeri, Pemkab Simalungun mengajukan banding dan majelis hakim tingkat banding berpendapat sama dengan majelis hakim tingkat pertama.

Beredar informasi Pemkab Simalungun yang diwakili kejaksaan negeri Simalungun akhirnya menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan kasasi. Namun tidak kasasinya Bupati Simalungun Cs diduga karena pergantian pimpinan kejaksaan negeri Simalungun. Desas desus beredar Kajari Simalungun yang baru tidak bersedia mengajukan kasasi.

Dengan tidak diajukannya kasasi maka putusan tentang tagihan tersebut dinyatakan sudah inkrah atau berkekuatan hukum. Maka sudah selayaknya Bupati Simalungun segera menganggarkan pembayaran tagihan tersebut dalam pembahasan RAPBD 2024.

Iklan RS Efarina