Sumut  

Para Terdakwa kasus suap PPPK Madina.(f.ist/simantab)  simantab.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut enam terdakwa kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 dengan pidana penjara 18 bulan. “Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada keenam terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata JPU Agustini di ruang sidang Cakra…