Headline, Hukum, Simalungun  

Simantab – SM (53), ditahan aparat Polres Simalungun karena tega menganiaya R, bocah laki-laki berusia lima tahun. Pelaku SM yang tak lain merupakan tante (bibi) R, diduga menyetrika tubuh ponakannya sampai melepuh hanya karena buah rambutan di rumah mereka.   Atas perbuatannya yang keji, SM telah ditetapkan tersangka dan ditahan polisi atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang…