simantab.com – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan terkait uji materi Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan kepala daerah. Peraturan ini dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Namun, putusan ini diwarnai dissenting opinion dari hakim agung Cerah Bangun. Latar Belakang Perkara: Objek uji materi dalam perkara ini adalah Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020…