Politik, Sumut  

Jalur perseorangan yang gagal memenuhi syarat verifikasi faktual, diumumkan oleh KPU Prov.Medan.(simantab)    simantab.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara telah mencatat bahwa tiga bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah dari jalur perseorangan gagal memenuhi syarat verifikasi faktual. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Sumut, Raja Ahab Damanik, pada Sabtu (27/7/2024). Ketiga bapaslon tersebut adalah: 1. Bapaslon Bupati…