Pengadilan Tinggi Medan. (f.ist/simantab) simantab.com – Pengadilan Tinggi Medan kembali menegaskan hukuman mati bagi dua warga Kalimantan Barat, Syahril bin Syamsudin dan Yogi Saputra Dewa, terkait kasus penyelundupan narkotika. Keduanya terbukti membawa 75 kg sabu-sabu dan 40 ribu pil ekstasi, memperkuat putusan Pengadilan Negeri Medan sebelumnya. Majelis Hakim PT Medan, yang dipimpin Pahatar Simarmata, menetapkan hukuman berdasarkan UU No. 35…