Presiden Joko Widodo. Foto: BPMI Setpres/Vico simantab.com – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2004 tentang Pelayanan Terpadu Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual, yang diundangkan pada 10 September 2024. “Pemerintah Pusat menyelenggarakan pelayanan terpadu dalam penanganan, perlindungan, dan pemulihan di tingkat pusat,” bunyi Pasal 2 Ayat 1. Aturan ini mengharuskan pelayanan dilakukan cepat,…