Nasional  

Publik mengecam keras manuver DPR yang abaikan putusan MK soal syarat calon kepala daerah di Pilkada 2024. (CNN Indonesia/Khaira Ummah) simantab.com – DPR secara mengejutkan bergerak cepat merevisi UU Pilkada hanya sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 yang mengatur syarat partai dan calon kepala daerah di Pilkada 2024. Pada Rabu (21/8), rapat Baleg DPR dimulai…