Foto: Muhammad Rizieq Shihab Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (AP/Achmad Ibrahim)
simantab.com – Istana merespons gugatan perdata terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab dan Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK).
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menegaskan bahwa gugatan merupakan hak setiap warga negara. Namun, menurutnya, upaya hukum harus dilakukan dengan serius, bertanggung jawab, dan mampu membuktikan dalil yang diajukan.
“Setiap pihak yang mengklaim sesuatu wajib membuktikannya. Prinsip hukum ini harus dijunjung tinggi. Jangan gunakan mekanisme hukum yang ada hanya untuk mencari sensasi atau provokasi,” kata Dini dalam keterangannya, Jumat (4/10/2024).
Dini juga menilai selama 10 tahun pemerintahan Jokowi, pasti ada kelebihan dan kekurangan, namun masyarakatlah yang akan menilai kinerjanya.
Dini menambahkan bahwa Istana belum memberikan tanggapan lebih lanjut karena gugatan sudah masuk ke Pengadilan Negeri, sembari menunggu proses persidangan.
“Kita tunggu perkembangannya agar jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Jokowi sebagai presiden atau pribadi,” ujar Dini.
Menurut laman SIPP Pengadilan Jakarta Pusat, gugatan diajukan pada 30 September 2024 dengan Nomor Perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst oleh Moh. Rizieq, Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyani, Mursalim, Marwan Batubara, dan Soenarko.
Berikut isi petitum:
1. Mengabulkan gugatan penggugat sepenuhnya.
2. Menyatakan Joko Widodo melakukan pelanggaran hukum.
3. Menggugat Joko Widodo membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk kas negara. (cnbc/sb1)