Tarif dan Stratifikasi Listrik September 2024 Tetap

Petugas PLN/ Foto : PT PLN (Persero) 

simantab.com – Tarif listrik golongan pelanggan subsidi dan nonsubsidi pada September 2024 tetap alias tidak mengalami perubahan dibandingkan tiga bulan sebelumnya.

Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap pada triwulan III yaitu pada Juli, Agustus, dan September 2024.

Demi menjaga daya saing industri serta inflasi menjadi alasan utama pemerintah untuk tetap menahan tarif listrik.

“Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” kata Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu yang dikutip kembali dari laman Kementerian ESDM, Minggu, 1 September 2024.

Berikut rincian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi per 1 September 2024:

  • ‌Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp1.352 per kWh.
  • ‌Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per kWh.
  • ‌Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per kWh.
  • ‌Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, Rp1.699,53 per kWh.
  • ‌Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53 per kWh.
  • ‌Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.444,70 per kWh.
  • ‌Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.
  • ‌Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.
  • ‌Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp996,74 per kWh.
  • ‌Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.699,53 per kWh.
  • ‌Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, Rp1.522,88 per kWh.
  • ‌Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, Rp1.699,53 per kWh.
  • ‌Golongan L/TR, TM, TT, Rp1.644,52 per kWh.

Sementara untuk tarif Listrik pelanggan subsidi pada Agustus 2024 yaitu:

– Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp415 per kWh.

– Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp605 per kWh.

Sebelumnya pada akhir Juli 2024, Kementerian ESDM melakukan stratifikasi tarif listrik yaitu pelebaran batas daya pada beberapa golongan tarif listrik PT PLN (Persero).

Beberapa golongan tarif seperti tarif traksi, curah, bisnis dan rumah tangga mengalami stratifikasi untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.

Berikut golongan pelanggan yang mengalami pelebaran daya yaitu:

  1. ‌Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-3/TR) daya 6.600 VA s.d 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Menengah (R-3/TM) daya di atas 200 kVA.
  2. Bisnis Tegangan Menengah (B-3/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (B-3/TT) daya 30.000 kVA ke atas.
  3. ‌Traksi Tegangan Menengah (T/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (T/TT) daya 30.000 kVA ke atas.
  4. ‌Curah Tegangan Menengah (C/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Rendah (C/TR) daya s.d. 200 kVA dan Tegangan Tinggi (C/TT) daya 30.000 kVA ke atas.

“Tujuan stratifikasi tarif listrik ini adalah untuk meningkatkan pelayanan, efisiensi, dan keandalan tenaga listrik yang lebih optimal bagi masyarakat,” jelas Jisman. (mdc) 

Iklan RS Efarina