HK Umumkan Tarif Baru untuk Tol Lima Puluh-Kisaran (HK/dk)
simantab.com — PT Hutama Karya (Persero) atau HK akan mulai memberlakukan tarif Tol Lima Puluh-Kisaran mulai Rabu, 19 Juni 2024, pukul 00.00 WIB.
Executive Vice President Sekretaris Perusahaan HK, Adjib Al Hakim, mengungkapkan bahwa penetapan tarif ini berdasarkan SK Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1228/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan dan Besaran Tarif Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi II (Lima Puluh-Kisaran).
“Akumulasi tarif Golongan I dari Junction Indrapura menuju Kisaran dan sebaliknya adalah senilai total Rp64.000 yang akan dilakukan transaksi di gerbang tol yang ada di Tol Indrapura-Kisaran,” jelas Adjib dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 15 Juni 2024.
Tol Lima Puluh-Kisaran adalah bagian dari Seksi II Tol Indrapura-Lima Puluh, yang merupakan segmen dari Jalan Tol Indrapura-Kisaran (Inkis) di Sumatra Utara. Tol ini juga menjadi bagian dari integrasi Jalan Tol Medan Raya bersama dengan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi dan Tol Tebing Tinggi-Indrapura. Oleh karena itu, pengguna jalan dari Junction Indrapura menuju Kisaran atau sebaliknya diimbau untuk memeriksa tarif tol tujuan mereka.
Ruas tol Lima Puluh-Kisaran telah beroperasi selama satu bulan tanpa tarif sebelum penerapan tarif baru ini. Selama masa tersebut, HK gencar melakukan sosialisasi melalui berbagai platform untuk mengedukasi masyarakat mengenai penetapan tarif baru ini.