Telegram dan X Terancam Diblokir Kominfo karena Konten Negatif

X (sebelumnya twitter) dan Telegram terancam diblokir oleh Kominfo terkait konten negatif salah satunya judol di platformnya.(simantab/dk) 

 

 

simantab.com – Platform digital Telegram dan X (sebelumnya Twitter) menghadapi ancaman pemblokiran dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

 

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani, menyampaikan bahwa Telegram dianggap kurang kooperatif dalam memberantas konten judi online (judol), dengan 600 permintaan blokir yang masih pending. Telegram telah menerima surat teguran kedua dan diberi waktu seminggu untuk merespons sebelum dikenai sanksi lebih lanjut.

 

Sementara itu, X mendapat perhatian karena memperbolehkan konten dewasa, yang berbenturan dengan aturan di Indonesia yang melarang pornografi. Kominfo tengah mengkaji regulasi baru X ini, dan jika terbukti melanggar, platform tersebut juga terancam diblokir.

 

“Pemerintah wajib menjalankan aturan, jadi yang kami blokir ya X,” ujar Semuel, mengimbau pengguna untuk bersiap migrasi ke platform lain jika pemblokiran terjadi.

 

Kominfo biasanya memblokir konten terlarang setelah mengirim permintaan ke platform terkait, namun kebijakan baru X membuat langkah ini lebih sulit.

Iklan RS Efarina