Terima Suap dari Bandar Narkoba, Anggota BNN Siantar Dihukum 12 Bulan Bui

 

Simantab, Siantar – Mahkamah Agung (MA) menghukum 1 tahun penjara terhadap Hino Mangiring Pasaribu, anggota BNN Siantar terdakwa kasus suap dari bandar narkoba sebesar Rp5 juta.

Putusan MA menguatkan putusan PT Medan, dimana amar putusannta MA menolak kasasi yang diajukan terdakwa dan jaksa dari Kejari Siantar menangani perkaranya.

Kasi Intel Kejari Siantar Rendra Yoki Pardede menyebutkan putusan MA menyatakan Hino terbukti bersalah menerima suap dari Joko Susilo yang diketahui seorang bandar narkoba di Kota Siantar kala itu.

“Putusan MA menyebutkan terdakwa divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan,” kata Rendra, Rabu (12/1/2022).

Kejaksaan Negeri Siantar telah mengeksekusi Hino ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar untuk menjalani hukuman usai menghadiri panggilan jaksa, hari ini.

Menurut Rendra warga Jalan Renville, Kota Siantar datang bersama Kasi Berantas BNN Kompol Pierson Ketaren.

Rendra menyampaikan, MA memutuskan selain pidana penjara barang bukti uang Rp5 juta serta sepeda motor Honda dirampas negara. Sedangkan lencana BNN dan Kartu Tanda Anggota (KTA) BNN dikembalikan terhadap Hino.

“Pasal yang diterapkan Pasal 5 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” katanya.

//Suap Terkait Status DPO Joko Susilo//

Kasi Pidsus Nixon Andreas Lubis menambahkan, suap Rp5 juta yang diterima Hino terkait perkara narkotika yang menyeret nama Joko Susilo.

Joko sebagai pemberi suap telah divonis 1,5 tahun di PN Medan pada Agustus 2019 yang silam. Selain hukuman penjara Joko juga dibebankan membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Yang bersangkutan menerima putusan dan tidak banding,” kata Nixon.

Nixon membeberkan suap yang diterima Hino sebesaar Rp5 juta dari Joko. Menurut ia Hino menjanjikan tidak menangkap Joko dan hanya memasukkan namanya dalam daftar buron BNN sebagai formalitas saja.

Iklan RS Efarina