Tiga Bapaslon Perseorangan di Sumatera Utara Gagal Lolos Verifikasi Faktual

Jalur perseorangan yang gagal memenuhi syarat verifikasi faktual, diumumkan oleh KPU Prov.Medan.(simantab) 

 

simantab.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara telah mencatat bahwa tiga bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah dari jalur perseorangan gagal memenuhi syarat verifikasi faktual. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Sumut, Raja Ahab Damanik, pada Sabtu (27/7/2024).

Ketiga bapaslon tersebut adalah:

1. Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Yunita Rebeka Marbun-Tonny Sihombing.

2. Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara, Fonaha Zega MAP-Nyak Pau Aceh.

3. Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Toba, Poltak Sitorus-Anugerah Puriam.

Menurut Raja Ahab, Yunita Rebeka Marbun dan Tonny Sihombing tidak menyerahkan dukungan perbaikan kedua, sehingga tidak memenuhi syarat.

Sementara itu, Fonaha Zega MAP dan Nyak Pau Aceh tidak memenuhi syarat karena jumlah dukungan perbaikan kedua mereka kurang dari yang diharuskan, yaitu 3.925, namun hanya mengumpulkan 3.900.

Untuk Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam, mereka tidak hadir menyerahkan dukungan dan tidak submit di Silon.

Di sisi lain, dua bapaslon di Kabupaten Dairi dinyatakan memenuhi syarat, yakni Rimso Maruli Sinaga-Barita Sihite dan David Partahan Najogi Sasta Maju Tambunan-Anwar Sani.

Selain itu, terdapat tiga bapaslon lainnya yang sedang mengikuti proses verifikasi faktual tahap dua. Mereka adalah:

1. Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan, Dolly Putra Pasaribu-Ahmad Buchori.

2. Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Hendra Simanjuntak-Kiswandi.

3. Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Toba, Thurman Hutapea-Ronald Efendy Panjaitan.

Verifikasi administrasi dan verifikasi faktual tahap dua akan dilakukan untuk memastikan status kelolosan mereka.

Sementara itu, ketiga bapaslon yang tidak memenuhi syarat telah dipastikan gagal mengikuti pemilihan kepala daerah tahun ini.

Iklan RS Efarina