Alasan di balik maraknya PHK di Tanah Air, bisa dipicu oleh perubahan teknologi dan digitalisasi
Jakarta|Simantab – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja merilis jumlah korban Pemutusan hubungan kerja (PHK) sampai 20 Mei 2025. Totalnya, 26.455 orang. Jumlah ini disumbang dari tiga provinis; Jawa Tengah, DKI Jakarta dan Riau.
“(PHK) 26.466 per 20 Mei 2025, tadi pagi. Jawa Tengah tertinggi, nomor dua Jakarta, nomor tiga Riau. Sektornya pengolahan, perdagangan besar/eceran, dan jasa. Jawa Tengah 10.695 (orang), Jakarta 6.279, Riau 3.570. Lebih tinggi sedikit (dibandingkan tahun lalu), untuk bulan Mei, tidak sampai 5.000,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri, Selasa (20/05/2025).
Alasan di balik maraknya PHK di Tanah Air, kata Indah, bisa dipicu oleh perubahan teknologi dan digitalisasi, seperti halnya terjadi kasus PHK di sejumlah perusahaan media beberapa waktu ke belakang.
“Untuk memitigasi ini dengan cara membangun dialog sosial antara perusahaan media dengan pekerjanya. Dialog sosial dibangun supaya targetnya tentu menghindari PHK. Kalau pun PHK, maka harus sesuai ketentuan yang berlaku. Berikutnya, pemerintah khususnya Kemnaker, siap untuk men-support reskilling dan upskilling bagi mereka yang mungkin kena PHK atau potensi PHK,” ujarnya.
Data dari Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan menyebut, korban PHK sepanjang 2025 diprediksi tembus 280.000. Hal ini seiring dengan kenaikan angka PHK dalam beberapa waktu terakhir.
Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri mengatakan data Kementerian Ketenagakerjaan mencatatkan sepanjang 2024 ada 77,96 ribu korban PHK. Sedangkan hingga April 2025, ada sekitar 24,36 ribu pegawai yang terdampak PHK.
“Lalu, prediksi dan potensi korban PHK yang akan terjadi untuk tahun 2025 diprediksi itu ada sekitar 280 ribu korban PHK. Ini baru prediksi,” kata Zuhri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/05/2025).
Atas dasar fenomena dan angka-angka yang tersebut, maka Dewan Pengawas telah berkoordinasi dengan direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk mengkaji dampak terhadap strategi peningkatan kepesertaan.
Secara keseluruhan, pada 2024 terjadi beberapa kasus PHK besar. Kasus tersebut mulai dari grup usaha PT Sri Rejeki Isman (Sritex) hingga PT Danbi International.
Total jumlah kasus klaim mencapai 9.893 orang, dengan nilai klaim mencapai Rp 223,9 miliar untuk Stritex Group. Sedangkan untuk Danbi, jumlah kasus klaimnya 2.077 orang, dengan nilai Rp 44 miliar.
Berkaca pada kasus-kasus tersebut, Dewas telah memberikan sejumlah masukan kepada Direksi, antara lain terkait dengan layanan on the spot atau jemput bola, optimalisasi layanan digital, koordinasi pihak terkait, sosialisasi, hingga edukasi.(*)