Transformasi Pelaporan SPT dengan CTAS: 15 Perubahan Utama yang Perlu Diketahui

Ilustrasi, Adanya perubahan mekanisme pelaporan SPT dengan Core Tax administration system (CTAS) pada 2024.(simantab) 

 

simantab.com — Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) akan mengalami perubahan signifikan dengan penerapan Core Tax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang memperbarui proses bisnis pelaporan SPT yang akan diterapkan melalui Portal Wajib Pajak DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Sistem core tax ini akan memperkenalkan 15 perbedaan utama dalam pelaporan SPT dibandingkan sistem saat ini, termasuk ketentuan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi syarat untuk tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh.

Berikut adalah beberapa perubahan penting:

1. Menu perhitungan PPh Pasal 25 untuk berbagai entitas berdasarkan laporan keuangan.

2. Pelaporan SPOP PBB melalui sistem dengan penyesuaian sektor/sub-sektor.

3. Akses aplikasi SPT Masa PPN dan PPN DM untuk non-PKP dan PKP.

4. Kompensasi kelebihan pajak otomatis dengan saldo kompensasi di sistem.

5. Perhitungan PPh Pasal 21 lebih sederhana dengan tarif efektif.

6. Cabang usaha dapat menerbitkan bukti potong; pelaporan dan pembayaran oleh entitas pusat.

7. Integrasi data pemotongan PPh Pasal 21 bulanan dengan bukti potongan tahunan A1/A2.

8. SPT Masa PPh Unifikasi terintegrasi dengan e-Bupot dan fasilitas PPh yang ditanggung pemerintah.

9. Aplikasi SPT Masa PPh Unifikasi digunakan oleh instansi pemerintah dan nonpemerintah.

10. Pembuatan kode billing untuk pembayaran terkait dengan kurang bayar melalui menu SPT.

11. Pengisian SPT Tahunan PPh dimulai dari induk dengan pertanyaan, dilanjutkan ke lampiran sesuai kondisi wajib pajak.

12. Bukti potong PPh tersedia secara sistem termasuk untuk tanggungan dalam satu Data Unit Keluarga.

13. Menu pencatatan untuk Wajib Pajak UMKM.

14. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh.

Menurut PMK-243/PMK.03/2014, Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima penghasilan neto di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak atau tidak menjalankan kegiatan usaha/bebas dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPh Pasal 25.

Dengan adanya perubahan ini, DJP berharap dapat meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam pelaporan pajak bagi wajib pajak.

Iklan RS Efarina