Wanita Kabur dari Tahanan Polresta Deli Serdang Kembali Ditangkap di Simalungun

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar SIK MH didampingi Kanit Pidum Iptu Rikki Sitanggang saat menggelar konferensi pers bersama media.(istimewa)

 

simantab.com — Seorang wanita bernama RTT (29), warga Desa Naman, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, kembali ditangkap oleh personel Sat Reskrim Polresta Deli Serdang setelah berhasil melarikan diri meski dalam kondisi diborgol. Penangkapan dilakukan di Saribu Dolok, Kabupaten Simalungun.

 

Kapolresta Deli Serdang, melalui Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar SIK MH, yang didampingi oleh Kanit Pidum Iptu Rikki Sitanggang, mengumumkan penangkapan ini kepada sejumlah wartawan pada Rabu (24/7/2024) di Mapolresta Deli Serdang.

 

RTT sebelumnya ditangkap bersama empat tersangka lainnya dalam kasus judi jenis mesin tembak ikan pada Kamis (18/7/2024) dini hari di Desa Talapeta, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir, Kabupaten Deli Serdang.

 

Setibanya di ruang Sat Reskrim Mapolresta Deli Serdang, RTT ditempatkan di salah satu ruangan dengan kedua tangan diborgol, sementara petugas memeriksa tersangka lainnya. Memanfaatkan situasi sepi dan minimnya jumlah petugas pada waktu subuh, RTT berhasil melepaskan tangannya dari borgol.

 

RTT kemudian melarikan diri melalui jendela yang belum dilengkapi terali. “Setelah ditangkap, RTT kembali memperagakan caranya melepaskan tangan dari borgol dan berhasil karena ukuran tangannya yang kecil,” jelas Kompol Risqi Akbar.

Iklan RS Efarina