Warga Serapuh Asli Minta DPRD Langkat Keluarkan Rekomendasi Pemecatan Kades

Langkat-simantab.com

Ratusan warga Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat lakukan aksi damai dengan mendatangi kantor DPRD Kabupaten Langkat menuntut pemecatan kepala desa mereka, Rabu (24/7/2024).

Aksi damai ini disambut langsung oleh Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin dan Wakil Ketua DPRD Langkat Antoni dengan menemui warga yang berada di pintu gerbang kantor DPRD Langkat.

Massa menyampaikan bahwa Kepala Desa Serapuh Asli telah mencemarkan nama baik Desa Serapuh Asli dengan tindakan asusila yang dilakukannya berdasarkan video yang beredar di media sosial.

Dengan beredarnya video ini, masyarakat Desa Serapuh Asli tidak lagi memiliki kepercayaan terhadap NH sebagai Kepala Desa Serapuh Asli.

Selain itu, birokrasi serta pelayanan di Kantor Desa Serapuh Asli terlihat mati total karena kepala desa tidak berani untuk hadir dan menjalankan tugas sebagai pengayom masyarakat.

“Karena itu kami minta DPRD Kabupaten Langkat mengeluarkan rekomendasi agar NH selaku Kepala Desa Serapuh Asli dipecat dari jabatannya,” tuntut warga.

Terhadap permintaan warga ini, Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin menyatakan akan melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Langkat untuk menindak lanjuti persoalan yang disampaikan warga Desa Serapuh Asli.

Sementara itu, Antoni Wakil Ketua DPRD Langkat mengapresiasi aksi yang dilakukan warga yang menuntut dan memperjuangkan desanya tidak dipimpin oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

“Kami akan segera tindak lanjuti hal ini. Percayakan kepada kami agar persoalan ini segera kami tindak lanjuti,” ucap Antoni.

Setelah diterima dan melakukan dialog dengan Pimpinan DPRD Langkat, akhirnya warga membubarkan aksinya sambil meminta Kepala Desa Serapuh Asli segera diberhentikan (dipecat) dan tidak ada lagi Rapat Dengar Pendapat dalam hal ini sembari menyampaikan bahwa aksi warga tidak ditunggangi oleh pihak manapun dan tidak juga didanai oleh pihak manapun.(*)

Iklan RS Efarina