WNA China Terlibat Tambang Emas Ilegal di Kalbar

Foto: Foto udara menunjukkan tambang ilegal yang berada di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

simantab.com – Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM mengungkap bahwa Warga Negara Asing (WNA) asal China diam-diam menjalankan kegiatan pertambangan bijih emas tanpa izin di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Akibat tambang ilegal ini, Indonesia mengalami kerugian besar, kehilangan ratusan kilogram cadangan emas dan perak. Sejumlah tersangka, termasuk WNA China, telah ditetapkan terkait kasus ini.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba, Sunindyo Suryo Herdadi, menyatakan bahwa YH, WNA China, bersama komplotannya menggali terowongan ilegal sepanjang 1.648,3 meter.

Saat ini, Ditjen Minerba sedang menyelidiki tambang tersebut dan belum dapat mengungkapkan jumlah konsentrat emas yang sudah berhasil mereka kumpulkan.

“Kerugian negara masih diselidiki penyidik dan berkonsultasi dengan lembaga kompeten untuk menghitung dampaknya,” ungkap Sunindyo.

Lubang tambang ilegal ditemukan di WIUP yang belum memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk produksi 2024-2026. Penyelidik masih mendalami berapa lama aktivitas ilegal ini telah berlangsung berdasarkan bukti dan keterangan tersangka.

Sunindyo menjelaskan modus YH, yang memanfaatkan terowongan pada wilayah tambang berizin namun tidak aktif. Bukannya melakukan pemeliharaan, tambang tersebut dieksploitasi secara ilegal, lalu hasilnya dimurnikan dan dijual dalam bentuk ore atau bullion emas.

Sunindyo menambahkan bahwa tersangka YH melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar. Perkara ini juga tengah dikembangkan menjadi kasus pidana berdasarkan undang-undang lainnya.

Peralatan ilegal yang ditemukan meliputi alat labelling, cetakan emas, dan induction smelting, serta alat berat seperti loader dan dump truck listrik. Berdasarkan pengukuran, terowongan ilegal tersebut memiliki panjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik. Ditjen Minerba terus menyelidiki dan menghitung kerugian negara yang diakibatkan oleh tambang ilegal ini.(cnbc/sb1)

Iklan RS Efarina